Correct Article 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan untuk pemangku kepentingan yang berjasa atau berkontribusi atas capaian target kinerja PAD dalam pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
