Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD bersumber dari: a. APBD; b. hasil kerja sama dengan pihak ketiga; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil kajian kebutuhan yang dituangkan dalam arah kebijakan pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD.
Your Correction