Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH
Current Text
(1) Seluruh kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD bersumber dari:
a. APBD;
b. hasil kerja sama dengan pihak ketiga; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil kajian kebutuhan yang dituangkan dalam arah kebijakan pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD.
Your Correction
