Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai hak berpartisipasi dan kemudahan mendapatkan informasi setiap tahapan pengambilan kebijakan Digitalisasi Transaksi PAD.
(2) Hak partisipasi dan kemudahan mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk penyampaian aspirasi tertulis dan/atau lisan, pengaduan terhadap kualitas layanan, dan informasi lain yang terkait langsung dengan kebijakan Digitalisasi Transaksi PAD.
(3) Hak partisipasi dan kemudahan mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui, antara lain:
a. forum diskusi publik;
b. penyerapan aspirasi;
c. sosialisasi/desiminasi; dan
d. forum musyawarah lain sesuai kebutuhan dan kondisi Daerah.
(4) Hak partisipasi dan kemudahan mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencerminkan asas kesetaraan gender dan inklusif.
Pasal 17
(1) Masyarakat secara perorangan, kelompok maupun organisasi, dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
