Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melaksanakan pembinaan atas pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD. (2) Dalam melaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Perangkat Daerah terkait. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia pejabat pengelola; c. peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat; dan d. pelaksanaan koordinasi lintas sektor untuk menuju integrasi data dan sistem Digitalisasi Transaksi PAD.
Your Correction