Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD, Pemerintah Daerah:
a. melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi PAD, baik yang dilakukan secara tunai maupun nontunai;
dan
b. melakukan analisis dan identifikasi hambatan dan permasalahan pelaksanaan transaksi digital.
(2) Berdasarkan data dan informasi dan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Pemerintah Daerah menyusun arah kebijakan pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD yang sekurang-kurangnya memuat:
a. rencana aksi pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD, sekurang- kurangnya memuat:
1. pendidikan dan pelatihan aparatur, khususnya bagi pejabat pengelola Digitalisasi Transaksi PAD;
2. sosialisasi, penyuluhan dan fasilitasi kepada masyarakat; dan
3. menyediakan layanan pengaduan masyarakat yang cepat dan mudah diakses.
b. proses bisnis dalam rangka pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD;
dan
c. model bisnis dalam rangka percepatan dan perluasan Digitalisasi Transaksi PAD.
(3) Dalam menyusun arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada sekala prioritas yang berdampak luas pada masyarakat dan dalam rangka percepatan dan perluasan pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan arah kebijakan pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
