Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH
Current Text
(1) Jenis PAD yang dilakukan transaksi secara digital, antara lain:
a. Pajak;
b. Retribusi;
c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain PAD yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaanya berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Your Correction
