Correct Article 28
PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark
Current Text
(1) Bupati sesuai dengan tanggung jawabnya menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengembangan, perlindungan dan pengelolaan Geopark menuju UNESCO Global Geopark.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Pengembangan Geopark dan pemanfaatan pendanaan Geopark.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis, pelatihan, promosi, dan penguatan jejaring Geopark.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan Geopark.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan Bupati dapat menugaskan Perangkat Daerah terkait.
Your Correction
