Correct Article 24
PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark
Current Text
Ketentuan umum zonasi di kawasan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
a. diperbolehkan dengan syarat kegiatan pariwisata, kegiatan pendidikan, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan konservasi, kegiatan pelatihan dan pemanfaatan air serta pemanfaatan energi air;
b. diperbolehkan dengan syarat kegiatan yang tidak mengubah bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan, perlindungan flora dan fauna, serta pelestarian air;
c. diperbolehkan dengan syarat kegiatan penambangan yang tidak merusak fungsi lindung geologi dan bentang alam karst;
d. diperbolehkan dengan syarat pengembangan kawasan dengan tidak merusak nilai sejarah Keragaman Budaya (Cultural Diversity) dan Keragaman Hayati (Cultural Biodiversity);
e. diperbolehkan untuk seluruh jenis kegiatan yang tidak merusak fungsi Warisan Geologi (Geoheritage); dan
f. diperbolehkan seluruh jenis kegiatan yang tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kondisi fisik wilayah dan tatanan sosial Masyarakat.
Your Correction
