Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan dan pengelolaan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) meliputi budaya berwujud (tangible) dan budaya tak berwujud (intangible). (2) Keragaman Budaya (Cultural Diversity) berwujud (tangible) berupa situs benda cagar budaya ataupun situs benda yang memiliki nilai penting bagi sejarah yang terdapat di kawasan Geopark antara lain: a. Punden Berundak Lurah Karsa, Gianti, Rowokele; b. Punden Berundak Masigit, Desa Kretek, Kecamatan Rowokele; c. Benteng Van der Wijck, Desa Sidayu, Kecamatan Gombong; d. Batu Kalbut, Desa Ayah, Kecamatan Ayah; e. Masjid Soko Tunggal, Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor; f. Jembatan Kolonial, Rowokele; g. Terowongan Ijo, Bumiagung Rowokele; h. Phallus Yoni, Sumberadi; i. Pabrik Gula, Prembun; dan j. Batu Sangkedan, Kalisari. (3) Keragaman Budaya (Cultural Diversity) tak berwujud (intangible) di kawasan Geopark antara lain: a. Kesenian Jamjaneng, Desa Peniron, Kecamatan Pejagoan; b. Tarian Cepetan Alas, Desa Karanggayam, Kecamatan Karanggayam; c. Ritual Baritan, Desa Argopeni, Kecamatan Ayah; d. Ritual Panen Sarang Burung Walet, Desa Karangbolong, Kecamatan Buayan; e. Tradisi Cowongan, Desa Buayan, Kecamatan Buayan; f. Ritual Sedekah Laut, Kawasan Pantai Ayah, Kecamatan Ayah; g. Tradisi Jabelan, Desa Peniron, Kecamatan Pejagoan; dan h. Ruwat Dadung Brujul, Desa Peniron, Kecamatan Pejagoan. i. Pranoto Mongso, Watulawang. j. Tradisi Batu Sangkedan, Desa Kalisari, Kecamatan Rowokele; k. Kesenian Angguk, Desa Tunjungseto, Kecamatan Sempor; l. Kesenian Ebleg, Kabupaten Kebumen; m. Djawatan Kesehatan Tentara, Kelurahan Gombong, Kecamatan Gombong; n. Benteng Jepang, Desa Argopeni, Kecamatan Ayah; o. Goa Menganti, Desa Karangduwur, Kecamatan Ayah; p. Makam Untung Suropati, Desa Clapar, Kecamatan Karanggayam; q. Makam Mbah Sipako, Desa Wonotirto, Kecamatan Karanggayam; r. Pertapaan Gunung Indrakila, Desa Pujotirto, Kecamatan Karangsambung; s. Makam Panembahan, Desa Kajoran, Kecamatan Karanggayam; dan t. Roemah Martha Tilaar, Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong. (4) Keragaman Budaya (Cultural Diversity) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan situs Keragaman Budaya (Cultural Diversity) yang dilindungi. (5) Keragaman Budaya (Cultural Diversity) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dikelola untuk daya tarik wisata, pendidikan, penelitian dan kepentingan ekonomis masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan dan pelestarian keragaman budaya. (6) Perubahan penambahan jenis dan jumlah Keragaman Budaya (Cultural Diversity) berwujud (tangible) dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) tak berwujud (intangible) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction