Correct Article 11
PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark
Current Text
(1) Pelaksanaan kolaborasi pengembangan kawasan Geopark menuju UNESCO Global Geopark dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama.
(2) Materi kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. kegiatan-kegiatan pengembangan kawasan Geopark yang akan dikolaborasikan;
b. dukungan hak dan kewajiban masing-masing pihak;
c. jangka waktu kolaborasi; dan
d. pengaturan sarana dan prasarana yang timbul setelah jangka waktu kolaborasi berakhir.
(3) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
