Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf h, ditujukan untuk pengembangan usaha koperasi dan usaha mikro dalam bentuk konsultasi, pendampingan dan atau pelatihan kepada koperasi dan usaha mikro.
Your Correction