Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aspek promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) huruf g, dimaksudkan untuk: a. memfasilitasi promosi produk koperasi dan usaha mikro tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional; b. memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk usaha; c. memfasilitasi kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual atas produk dan desain koperasi dan usaha mikro; dan d. memfasilitasi kerjasama dengan pemangku kepentingan koperasi dan usaha mikro dalam upaya perluasan kegiatan promosi. (2) Memfasilitasi promosi di tingkat regional, nasional, dan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh Dinas berdasarkan kriteria antara lain: a. lama usaha; b. kualitas produk; c. penyerapan tenaga kerja; dan d. pangsa pasar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai aspek promosi dagang diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.
Your Correction