Correct Article 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Current Text
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a. keputusan rapat anggota;
b. jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau
c. Keputusan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
