Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan: a. keputusan rapat anggota; b. jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau c. Keputusan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction