Correct Article 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Current Text
(1) Kepatuhan legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a berkaitan dengan kepatuhan Koperasi dalam hal operasional koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Kepatuhan usaha dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b berkaitan dengan kepatuhan koperasi menjalankan usaha dan keuangannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
(3) Kepatuhan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c berkaitan dengan kepatuhan koperasi melaksanakan transaksinya secara benar menurut norma, standar, dan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
