Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e, ditujukan untuk: a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; b. membebaskan biaya perizinan bagi usaha mikro, dan memberikan keringanan biaya; dan c. memfasilitasi kelengkapan dokumen perizinan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati.
Your Correction