Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan dan pemeriksaan koperasi dapat dilaksanakan dengan dibentuknya Tim Satuan Tugas Pengawas Koperasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim Satuan tugas pengawas koperasi diatur dalam peraturan Bupati.
Your Correction