Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d, dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat untuk: a. mewujudkan kemitraan antar usaha koperasi dan usaha mikro; b. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan kemitraan; c. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan koperasi dan usaha mikro; d. ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan kemitraan diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
Your Correction