Correct Article 34
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Current Text
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d, dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat untuk:
a. mewujudkan kemitraan antar usaha koperasi dan usaha mikro;
b. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan kemitraan;
c. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan koperasi dan usaha mikro;
d. ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan kemitraan diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
Your Correction
