Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pembinaan Kelembagaan Koperasi oleh Pemerintah Daerah melalui : a. Pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian Koperasi; b. Bantuan konsultasi dan fasilitasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi; c. Meningkatkan kompetensi/kemampuan sumber daya manusia Koperasi dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing; d. Bantuan pengembangan teknologi informasi; dan e. Pembinaan khusus untuk koperasi yang bermasalah.
Your Correction