Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Current Text
Penilaian kesehatan usaha simpan pinjam meliputi :
a. permodalan;
b. kualitas aktiva produktif;
c. manajemen;
d. efisiensi;
e. likuiditas;
f. jati diri koperasi;
g. pertumbuhan dan kemandirian; dan
h. kepatuhan terhadap prinsip syariah untuk usaha simpan pinjam pola syariah.
Your Correction
