Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Current Text
Kelengkapan legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas :
a. Akta pendirian koperasi;
b. Anggaran Dasar;
c. Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK);
d. Perubahan pengesahan anggaran dasar bagi koperasi;
e. Surat izin usaha; dan
f. Surat izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas.
Your Correction
