Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelengkapan legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas : a. Akta pendirian koperasi; b. Anggaran Dasar; c. Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK); d. Perubahan pengesahan anggaran dasar bagi koperasi; e. Surat izin usaha; dan f. Surat izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas.
Your Correction