Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan dan memantapkan fungsi kelembagaan, ketatalaksanaan dan Sumber Daya Manusia Koperasi, Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pembinaan kelembagaan Koperasi. (2) Pembinaan kelembagaan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha Koperasi dalam wilayah Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan kelembagaan Koperasi diatur dengan peraturan bupati.
Your Correction