Correct Article 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Current Text
Koperasi mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. badan usaha yang berbentuk badan hukum INDONESIA;
b. memiliki modal sendiri dan atau modal luar;
c. memiliki domisili hukum yang tetap;
d. berdiri sendiri, bukan merupakan anak atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar; dan
e. kegiatan usahanya mengutamakan yang berhubungan langsung dengan kepentingan dan peningkatan kesejahteraan anggota.
Your Correction
