Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koperasi dilarang : a. melakukan persaingan tidak sehat; b. melakukan usaha yangtidak sesuai dengan kebutuhan dan/atau kepentingan anggota; dan c. melakukan usaha yang bertentangan dengan nilai dan prinsip perkoperasian.
Your Correction