Correct Article 48
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Current Text
(1) Setiap Koperasi wajib:
a. memiliki domisili hukum yang tetap;
b. memiliki izin usaha paling lambat 2 (dua) tahun sejak disahkannya badan hukum koperasi;
c. memiliki perlengkapan administrasi dan sarana kantor;
d. mengutamakan pelayanan kepada anggota dan calon anggota;
e. memelihara administrasi organisasi, usaha dan keuangan yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan laporan tertulis mengenai kinerja organisasi dan usaha Koperasi secara periodik ke bupati melalui Dinas; dan
g. melaksanakan rapat anggota minimal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Khusus Koperasi Simpan Pinjam kegiatan usaha yang diselenggarakan hanya untuk melayani anggota dan calon anggota.
(3) Khusus Koperasi Simpan Pinjam besaran tertinggi jasa pinjaman dan jangka waktu penetapan jasa ditetapkan melalui rapat anggota dengan memperhatikan asas kekeluargaan dan kesejahteraan dalam Koperasi.
(4) Setiap Koperasi yang memperoleh bantuan dan fasilitas dari Pemerintah Daerah, wajib diaudit.
(5) Bagi Koperasi yang sudah berbadan hukum paling sedikit 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, wajib dilakukan penilaian atas kesehatan Koperasi, yang berlaku untuk 1 (satu) periode tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Your Correction
