Correct Article 44
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mendorong Usaha Mikro membentuk Koperasi dalam rangka pengembangan Usaha Mikro.
(2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan sebagai wadah Usaha Mikro untuk menumbuhkan iklim usaha dan pengembangan Usaha Mikro.
(3) Penumbuhan iklim usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, bersama dengan dunia usaha dan masyarakat secara sinergis, dalam memberdayakan Koperasi agar Koperasi tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
(4) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan permodalan dalam rangka perluasan usaha bagi Koperasi dan Usaha Mikro dalam bentuk fasilitasi usaha, hibah dan subsidi bunga pinjaman.
(5) Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Koperasi dan Usaha Mikro.
(6) Pemberian insentif dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
Your Correction
