Correct Article 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Current Text
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, bertujuan untuk :
a. memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Koperasi dan Usaha Mikro dalam mengakses kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
b. mengupayakan lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya, sehingga dapat diakses oleh Koperasi dan Usaha Mikro;
c. memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah dan tidak diskriminatif dalam pelayanan yang diberikan kepada Koperasi dan Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. membantu para pelaku Koperasi dan Usaha Mikro mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik yang menggunakan sistem konvensional maupun sistem syariah.
Your Correction
