Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro di bidang pembiayaan melalui fasilitasi dan mendorong peningkatan modal kerja dan investasi; (2) Pemberian fasilitasi dan kemudahan untuk memperoleh pembiayaan bagi Usaha Mikro meliputi: a. kredit perbankan; b. modal ventura; c. dana penyisihan sebagian laba Badan Usaha Milik Daerah; d. hibah; dan e. pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction