Correct Article 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Current Text
Pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, dapat dilakukan dalam bentuk:
a. Fasilitasi permodalan;
b. Fasilitasi promosi dan pemasaran;
c. Fasilitasi kemitraan;
d. Fasilitasi pendampingan pengelolaan usaha;
e. Dukungan kemudahan memperoleh bahan baku dan fasilitas pendukung dalam proses produksi;
f. Pelatihan untuk meningkatkan kemampuan manejerial dan produksi serta lain-lain jenis pelatihan yang dapat mendukung Pemberdayaan Usaha Mikro;
g. Fasilitasi dalam pameran perdagangan untuk memperluas akses pasar dalam dan luar negeri; dan
h. Fasilitasi perolehan perizinan, standarisasi dan sertifikasi.
Your Correction
