Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria Usaha Mikro sebagai berikut: a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Your Correction