Correct Article 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Current Text
(1) Pemberdayaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah serta Badan Usaha Swasta, maka kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1), dapat disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku pada perusahaan yang bersangkutan.
(2) Pemberdayaan terhadap koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Dewan Koperasi INDONESIA Daerah (Dekopinda) dapat diberi peran sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
Your Correction
