Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan kepada Koperasi dapat dilaksanakan melalui: a. fasilitasi kemudahan perijinan; b. fasilitasi pendampingan dalam pengelolaan usaha; c. fasilitasi pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi; d. fasilitasi perkuatan permodalan melalui lembaga perbankan dan non bank; e. fasilitasi pembinaan manajemen; f. fasilitasi bimbingan teknis; g. fasilitasi pemasaran; dan h. fasilitasi Kerjasama dan Kemitraan. (2) Tata Cara pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut melalui peraturan Bupati.
Your Correction