Correct Article 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Current Text
(1) Koperasi menjalankan kegiatan usahanya harus sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi yang menjadi kebutuhan anggota dan telah diputuskan dalam rapat anggota.
(2) Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi berbagai jenis usaha yang dilakukan koperasi.
(3) Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
