Correct Article 51
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Current Text
(1) Setiap pelaku koperasi dan atau usaha mikro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan klasifikasi dan tingkat kesehatan Koperasi sesuai ketentuan perundang- undangan;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
d. pencabutan izin usaha;
e. pembubaran Koperasi; dan/atau
f. penggantian dana/ganti rugi.
(2) Tata Cara Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam peraturan bupati.
Your Correction
