Correct Article 46
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan dunia usaha wajib memberikan pelindungan pasar kepada koperasi dan usaha mikro.
(2) Dalam hal bidang kegiatan ekonomi suatu wilayah telah berhasil diusahakan oleh koperasi, usaha mikro yang jenis usahanya sama dapat menggabungkan diri kepada koperasi.
Your Correction
