Correct Article 43
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Current Text
Fasilitasi pengembangan usaha dalam bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan cara:
a. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
b. meningkatkan keterampilan teknis, manajerial, keuangan, pemasaran, dan teknologi informasi; dan
c. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk melakukan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, motivasi dan kreativitas bisnis, dan penciptaan wirausaha baru.
Your Correction
