Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi pengembangan usaha koperasi dan usaha mikro dalam bidang pengembangan desain dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara: a. meningkatkan kemampuan di bidang desain dan teknologi serta pengendalian mutu; b. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi; c. memfasilitasi penelitian, pengembangan desain, alih teknologi untuk usaha mikro kreatif serta koperasi dan usaha mikro berbasis potensi dan kearifan lokal; d. mendorong usaha untuk memperoleh sertifikat hak atas kekayaan intelektual; dan e. membangun kemitraan dengan berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
Your Correction