Correct Article 41
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Current Text
Fasilitasi pengembangan usaha dalam bidang pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
b. menyebarluaskan informasi pasar;
c. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
d. menyediakan pasar internal bagi produk usaha dalam lingkup pegawai di lingkungan Pemerintahan Daerah;
e. menyediakan sarana pemasaran yang meliputi penyelenggaraan uji coba pasar, lembaga pemasaran, penyediaan rumah dagang, gerai, gallery, dan promosi bagi Usaha;
f. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi;
g. menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran dan tenaga pendamping;
h. memfasilitasi pemasaran berbasis teknologi informasi;
dan
i. membentuk sentra usaha khas daerah.
Your Correction
