Correct Article 40
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Current Text
Fasilitasi pengembangan usaha dalam bidang produksi, pengolahan dan pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Usaha;
b. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi produk Usaha;
c. memfasilitasi permohonan pendaftaran merk, kekayaan intelektual, sertifikasi halal dan standar nasional INDONESIA bagi koperasi dan usaha mikro dalam mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi, pengolahan dan pengemasan;
d. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi Usaha; dan
e. Penerapan strategi satu kelurahan/desa satu produk unggulan.
Your Correction
