Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pengembangan usaha koperasi dan usaha mikro berupa: a. produksi, pengolahan dan pengemasan; b. pemasaran; c. penerapan desain dan teknologi; d. pengembangan sumber daya manusia wirausaha; dan e. pameran produk usaha. (2) Dunia usaha, organisasi profesi, lembaga pendidikan dan masyarakat berperan serta secara aktif melakukan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction