Correct Article 39
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pengembangan usaha koperasi dan usaha mikro berupa:
a. produksi, pengolahan dan pengemasan;
b. pemasaran;
c. penerapan desain dan teknologi;
d. pengembangan sumber daya manusia wirausaha;
dan
e. pameran produk usaha.
(2) Dunia usaha, organisasi profesi, lembaga pendidikan dan masyarakat berperan serta secara aktif melakukan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
