Correct Article 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menumbuhkan iklim usaha melalui aspek:
a. pendanaan;
b. sarana prasarana;
c. informasi usaha;
d. kemitraan;
e. perizinan;
f. kesempatan berusaha;
g. promosi dagang;
h. dukungan kelembagaan; dan
i. pelindungan.
(2) Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif membantu menumbuhkan iklim usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
