Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Current Text
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro didasarkan pada prinsip-prinsip :
a. menumbuhkan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan usaha Koperasi dan Usaha Mikro untuk berkarya atas prakarsa sendiri;
b. pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi usaha Koperasi dan Usaha Mikro dilakukan secara demokratis;
c. meningkatkan kinerja dan daya saing usaha Koperasi dan Usaha Mikro; dan
d. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Your Correction
