Correct Article 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Current Text
(1) Kegiatan penanggulangan Penyakit Menular terhadap jenis Penyakit Tular Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (3), dilaksanakan dengan menggunakan metode Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dalam Peraturan Bupati, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan.
Your Correction
