Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan penanggulangan Penyakit Menular terhadap jenis Penyakit Tular Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (3), dilaksanakan dengan menggunakan metode Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan.
Your Correction