Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, dilakukan secara terintegrasi baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun diluar fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh masyarakat baik di rumah tangga maupun di fasilitas umum, institusi swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi masyarakat guna menggerakkan potensi masyarakat dalam mencegah penyebaran penyakit di lingkungannya. (3) Penyelenggaraan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat dilakukan secara massal oleh media cetak, media elektronik, dan jejaring sosial, serta melalui penggunaan teknologi informasi lain dengan maksud mengajak peran aktif masyarakat dalam mencegah penyebaran Penyakit Menular. (4) Promosi kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun diluar fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada program yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction