Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Current Text
Dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai hak:
a. menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan jenis dan klasifikasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menerima dan/atau mendapatkan bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendapatkan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
e. menerima imbalan jasa pelayanan dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
