Correct Article 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Current Text
(1) Kegiatan Penanggulangan Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilaksanakan dengan mempertimbangkan keadaan lingkungan dan masyarakat di Daerah.
(2) Keadaan lingkungan dan masyarakat di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. agama dan/atau keyakinan;
b. kondisi geografis;
c. kondisi sosial dan ekonomi;
d. adat istiadat dan kebiasaan;
e. latar belakang pendidikan; dan
f. perkembangan kehidupan masyarakat.
Your Correction
