Correct Article 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Current Text
(1) Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan Penyakit Menular dalam Penanggulangan Penyakit Menular, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan melalui kegiatan:
a. promosi kesehatan;
b. surveilans kesehatan;
c. pengendalian faktor risiko;
d. penemuan kasus;
e. penanganan kasus;
f. pemberian kekebalan (imunisasi); dan
g. pemberian obat pencegahan secara massal.
(2) Dalam hal upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan dalam Penanggulangan Penyakit Menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk menghadapi potensi KLB, Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terhadap kelompok masyarakat yang terjangkit Penyakit Menular dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a. penemuan penderita di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan/atau swasta;
b. penyelidikan epidemiologi;
c. pengobatan massal;
d. pemberian kekebalan massal; dan
e. intensifikasi pengendalian faktor risiko.
(3) Kegiatan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan Penyakit Menular dalam Penanggulangan Penyakit Menular, dan untuk menghadapi potensi KLB, Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terhadap kelompok masyarakat yang terjangkit Penyakit Menular, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), dilakukan terhadap Penyakit Menular Langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, dan ayat (2), dan terhadap jenis Penyakit Menular tertentu yang dapat menimbulkan KLB, Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(4) kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
