Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, setiap orang dan/atau korporasi mempunyai kewajiban: a. turut serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular di Daerah yang efektif, efisien, optimal, tepat sasaran, berhasil guna dan berdaya guna, serta berkelanjutan dan berkesinambungan; b. melakukan kewaspadaan dan kesiapsiagaan serta Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya termasuk kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya; d. mematuhi dan melaksanakan kebijakan dan program, dalam pelaksanaan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular di Daerah; e. menggunakan fasilitas dan sarana prasarana pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara bertanggung jawab; f. menghormati hak pasien dan/atau penderita dalam memperoleh pelayanan kesehatan; g. menghormati hak Tenaga Kesehatan dan petugas lainnya yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; h. menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari; i. melaporkan kepada Tenaga Kesehatan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat apabila mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit menular dan penyakit tidak menular di tempat tinggalnya; dan j. kewajiban lain yang ditentukan dalam rangka Penanggulangan Penyakit Menular dan/atau Penyakit Tidak Menular, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction