Correct Article 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Current Text
Dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, setiap Tenaga Kesehatan mempunyai hak:
a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional;
b. memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama dalam menjalankan praktik;
c. memperoleh imbalan jasa dan/atau insentif dan santunan serta Penghargaan bagi Tenaga Kesehatan yang menangani atau dilibatkan dalam penanganan Penanggulangan Penyakit Menular pada situasi KLB, Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Daerah; dan
d. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
