Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Current Text
Dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, setiap orang dan/atau korporasi mempunyai hak:
a. mendapatkan perlakuan yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
b. mendapatkan jaminan atas pelayanan kesehatan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi di seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ada di Daerah;
c. memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ada di Daerah;
d. mendapatkan informasi dan edukasi tentang penyakit menular dan/atau penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkannya dan upaya penanggulangannya;
e. memperoleh informasi tentang data kesehatan, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari Tenaga Kesehatan;
f. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
g. memperoleh penghargaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah serta pihak lain atas peran aktif dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pararagraf 2 Hak Tenaga Kesehatan
Your Correction
