Correct Article 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten dapat MENETAPKAN Target Program Penanggulangan Penyakit Menular di Daerah.
(2) Target Program Penanggulangan Penyakit Menular di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. reduksi;
b. eliminasi; dan/atau
c. eradikasi.
(3) Reduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upaya pengurangan angka kesakitan dan/atau kematian terhadap Penyakit Menular tertentu agar secara bertahap penyakit tersebut menurun sesuai dengan sasaran atau target operasionalnya.
(4) Eliminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan upaya pengurangan terhadap penyakit secara berkesinambungan di wilayah Daerah sehingga angka kesakitan penyakit tersebut dapat ditekan serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan di wilayah Daerah yang bersangkutan.
(5) Eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan upaya pembasmian yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pemberantasan dan eliminasi untuk menghilangkan jenis penyakit tertentu secara permanen sehingga tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat secara Daerah maupun nasional.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten dalam MENETAPKAN Target Program Penanggulangan Penyakit Menular di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan Target Program Penanggulangan Penyakit Menular yang ditetapkan oleh Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
